Pengacara dan Konsultan Hukum | Andre Goranico Samosir | Call 0821-3558-5185
SMS 0857-2985-4963 | Jalan Tebet Barat I No. 19 Jakarta Selatan
Menangani Segala Urusan Hukum
Ya, dari judul di atas, kita bisa menarik kesimpulan bahwa perceraian harus ada alasan. Pengadilan tidak dapat memutus gugatan perceraian sebagaimana yang dituntut kalau alasannya tidak memenuhi syarat berdasarkan hukum yang berlaku. Di bawah ini adalah pendapat yang biasa kami berikan sebagai pengacara atau konsultan hukum dalam setiap konsultasi. ( Pengacara Perceraian Jakarta )
Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyatakan,
Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri.
Ketentuan itu dijabarkan dalam penjelasannya sebagai berikut:
a. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemauannya; ( Pengacara Perceraian Jakarta )
c. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
d. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain;
e. salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
f. antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga.
Bagi umat Muslim, ada dua alasan tambahan perceraian, yang diatur dalam Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam berikut ini: ( Pengacara Perceraian Jakarta )
1. suami melanggar taklik talak;
2. peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.
Gugatan perceraian, menurut Pasal 132 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, adalah
Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman tanpa izin suami.
Jadi, kalau Anda tinggal di Jakarta Pusat, gugatan diajukan di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Sebagai tambahan, seringkali perkara hukum semacam ini menyita banyak waktu. Untuk menghindari kerugian yang tidak perlu, menyewa jasa pengacara atau advokat akan sangat membantu. ( Pengacara Perceraian Jakarta )
