Wednesday, January 1, 2014

Pengacara Perceraian Jakarta -- Alasan Perceraian

Pengacara dan Konsultan Hukum | Andre Goranico Samosir | Call 0821-3558-5185
SMS 0857-2985-4963 | Jalan Tebet Barat I No. 19 Jakarta Selatan
Menangani Segala Urusan Hukum

Ya, dari judul di atas, kita bisa menarik kesimpulan bahwa perceraian harus ada alasan. Pengadilan tidak dapat memutus gugatan perceraian sebagaimana yang dituntut kalau alasannya tidak memenuhi syarat berdasarkan hukum yang berlaku. Di bawah ini adalah pendapat yang biasa kami berikan sebagai pengacara atau konsultan hukum dalam setiap konsultasi. ( Pengacara Perceraian Jakarta )

Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyatakan, 

Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri.

Ketentuan itu dijabarkan dalam penjelasannya sebagai berikut:
a. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemauannya; ( Pengacara Perceraian Jakarta )
c. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
d. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain;
e. salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
f. antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga.

Bagi umat Muslim, ada dua alasan tambahan perceraian, yang diatur dalam Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam berikut ini: ( Pengacara Perceraian Jakarta )
1. suami melanggar taklik talak;
2. peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.

Gugatan perceraian, menurut Pasal 132 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, adalah

Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman tanpa izin suami.

Jadi, kalau Anda tinggal di Jakarta Pusat, gugatan diajukan di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. 

Sebagai tambahan, seringkali perkara hukum semacam ini menyita banyak waktu. Untuk menghindari kerugian yang tidak perlu, menyewa jasa pengacara atau advokat akan sangat membantu. ( Pengacara Perceraian Jakarta )

Friday, November 29, 2013

Pengacara Perceraian Jakarta — Cerai / Perceraian

Pengacara dan Konsultan Hukum | Andre Goranico Samosir | Call 0821-3558-5185
SMS 0857-2985-4963 | Jalan Tebet Barat I No. 19 Jakarta Selatan
Menangani Segala Urusan Hukum

Pengacara Perceraian Jakarta -- Cerai / Perceraian
Pengacara Perceraian Jakarta -- Cerai / Perceraian
Pengaturan masalah perceraian di Indonesia secara umum terdapat dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan(“UUP”),Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP 9/1975”). ( Pengacara Perceraian Jakarta )

Berdasarkan Pasal 38 UUP, perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, dan atas keputusan pengadilan. Selain itu, Pasal 39 ayat (1) UUP mengatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan. ( Pengacara Perceraian Jakarta )

Cerai gugat atau gugatan cerai yang dikenal dalam UUP dan PP 9/1975 adalah gugatan yang diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya ke pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat (Pasal 40 UUP jo. Pasal 20 ayat [1] PP 9/1975). ( Pengacara Perceraian Jakarta )

Bagi pasangan suami istri yang beragama Islam, mengenai perceraian tunduk pada Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) yang berlaku berdasarkan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991. Oleh karena itu, kami akan menjelaskan perbedaan cerai gugat dan cerai talak yang dimaksud dalam KHI satu persatu sebagai berikut: ( Pengacara Perceraian Jakarta )

Dalam konteks hukum Islam (yang terdapat dalam KHI), istilah cerai gugat berbeda dengan yang terdapat dalam UUP maupun PP 9/1975. Jika dalam UUP dan PP 9/1975 dikatakan bahwa gugatan cerai dapat diajukan oleh suami atau istri, mengenai gugatan cerai menurut KHI adalah gugatan yang diajukan oleh istri sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 132 ayat (1) KHI yang berbunyi:
“Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerahhukumnya mewilayahitempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman tanpa izin suami.”  ( Pengacara Perceraian Jakarta )

Yang dimaksud tentang talak itu sendiri menurut Pasal 117 KHI adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Hal ini diatur dalam Pasal 129 KHI yang berbunyi: “Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.” ( Pengacara Perceraian Jakarta )

Sedangkan, mengenai cerai karena talak yang diucapkan suami di luar Pengadilan Agama, menurut Nasrulloh Nasution, S.H. dalam artikel Akibat Hukum Talak di Luar Pengadilan hanya sah menurut hukum agama saja, tetapi tidak sah menurut hukum yang berlaku di negara Indonesia karena tidak dilakukan di Pengadilan Agama. Menurut Nasrulloh, akibat dari talak yang dilakukan di luar pengadilan adalah ikatan perkawinan antara suami-istri tersebut belum putus secara hukum. ( Pengacara Perceraian Jakarta )

Selain itu, Pasal 115 KHI mengatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

Dengan demikian, dari penjelasan mengenai cerai karena gugatan dan cerai karena talak sebagaimana yang dimaksud dalam KHI yang telah kami uraikan di atas dapat diketahui bahwa keduanya hanya bisa dilakukan dan sah secara hukum apabila melalui proses sidang di Pengadilan Agama. ( Pengacara Perceraian Jakarta )